"Kami mendapatkan airsoft gun sebagian ilegal. Termasuk ada juga 10 butir peluru tajam," kata Dirtipidum Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menyita 9 pucuk airsoft gun dari rumah bos First Travel, Andika Surachman, di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi kini sedang mengecek izin kepemilikan airsoft gun tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, jika tidak memiliki surat izin kepemilikan, bos First Travel tersebut dapat dikenai pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Kalau tidak mendaftar, bisa dikenakan Undang-Undang Darurat karena airsoft gun persis senjata, 1:1 kan, menyerupai senjata api," ujarnya Setyo.
Polisi menggeledah rumah mewah Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan, di Sentul, Bogor, Selasa (15/8) lalu. Polisi menyita 6 koper berisi dokumen, puluhan buku tabungan, dan 9 airsoft gun. Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan dana peserta umrah First Travel.
No comments:
Post a Comment