JuraganQQ, Pangkalpinang - Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka, Ramli Anwar lari terbirit-birit saat terjaring OTT. Saat itu, ia baru saja memeras seorang wajib pajak Rp 50 juta. Sebagai konsekuensinya, si wajib pajak dijanjikan bisa lolos pajak sebesar Rp 700 juta.
"Pelaku ini bertugas sebagai Pengawas dan Konsultasi Pajak. Tersangka menghubungi korban (wajib pajak) kemudian meminta sejumlah uang," kata Wadir Kriminal Khusus Polda Babel AKBP Indra Krimayandi, Selasa (17/4/2018).
Pelaku ditangkap tepat di depan sebuah cafe di Jalan Ahmad Yani Pangkalpinang, Bangka usai melakukan pertemuan dengan korban. Polisi segera datang menangkap Ramli.
Namun kaki Ramli kalah cepat. Tidak sampai 300 meter, ia bisa dibekuk di pinggir jalan. Sambil dipiting, Ramli digeledah dan dibawa ke Polda Babel untuk diperiksa. Dari tangan Ramli, didapati Rp 50 juta dalam pecahan Rp 50 ribu.
"Pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak mentolerir aktivitas oknum pegawai pajak yang menyalahgunakan wewenangnya, untuk memperoleh keuntungan pribadi dari wajib pajak," kata Kepala KKP Bangka, Dwi Hariadi.
No comments:
Post a Comment