Tuesday, April 17, 2018

Berita Terkini : Penerimaan Pajak Air Tanah DKI Hanya Rp 100 Miliar di 2017


JuraganQQ, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan inspeksi ke gedung-gedung di Sudirman hingga 21 Maret mendatang terkait penyedotan air tanah secara ilegal. Potensi pajak dari air dan tanah itu sendiri hanya berkisar Rp 100 miliar pada tahun lalu.



"Saya nggak pegang datanya (yang di kawasan perkantoran Jalan Jend Sudirman). Tapi keseluruhan di DKI Rp 100 miliar per tahun," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Edi Sumantri di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).

Edi tidak mengikuti inspeksi yang dilakukan Pemprov DKI. Menurutnya, tugas pokok dan fungsi dinasnya hanyalah soal pajak.





"Pajak air nanti dicatat baru saya tetapkan pajaknya," jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji peningkatan besaran pajak, salah satunya pajak air tanah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan mengatakan peningkatan pajak air tanah bisa mencapai 1.000 persen.




"Kalau besaran peningkatannya masih harus dikaji dulu ya. Yang lebih mudah diukur itu memang air tanah. Kenapa mudah diukur? Karena air itu kita bisa mengetahui jumlah konsumsinya," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Anies mengaku belum bisa menyebutkan besaran kenaikannya. Kajian soal ini masih berjalan.




"Angkanya berapa saya nggak berani sebut dulu sekarang. Kajiannya memang ada. Bahkan ada yang menyebutkan bisa sampai lebih dari 1.000 persen peningkatannya yang air," imbuh dia.

No comments:

Post a Comment

Image and video hosting by TinyPic