Thursday, May 24, 2018

KPK: Novanto Minta Cicil Uang Pengganti USD 7,3 Juta


JuraganQQ, Jakarta - Koruptor kasus e-KTP, Setya Novanto, belum melunasi uang pengganti USD 7,3 juta. Novanto menyatakan sanggup membayar tetapi dengan cara dicicil.


"Uang pengganti Setya Novanto belum lunas sampai dengan saat ini. Namun yang bersangkutan telah menyatakan kesanggupan membayar dengan cara mencicil," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).

Sebenarnya, besaran uang pengganti itu sudah dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke KPK saat masih menjalani persidangan. Namun untuk sisanya, Novanto ingin mencicilnya. Terkait dengan permintaan Novanto itu, KPK masih membahas teknis pembayaran tersebut.


"Kami sedang bahas hal ini teknisnya bagaimana. Tapi pada prinsipnya upaya asset recovery melalui uang pengganti akan dilakukan semaksimal mungkin," tutur Febri.

Sesuai ketentuan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, Novanto memiliki waktu 30 hari sejak vonisnya inkrah, untuk melunasinya. Jika Novanto tidak mampu membayar, aset terpidana akan dilelang sebagai gantinya.


Pasal 18 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 memuat:

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


Sebelumnya, Novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.

Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR tersebut dicabut selama 5 tahun. Novanto dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada 4 Mei lalu.



No comments:

Post a Comment

Image and video hosting by TinyPic